Sidak 12 Perusahaan Asing, Imigrasi Batam Tindak Puluhan WNA Melanggar Aturan

Petugas Imigrasi menggiring WNA yang diamankan melanggar izin tinggal.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Sebanyak 26 WNA dari 12 perusahaan asing di Kota Batam, Kepri diamankan oleh Imigrasi Batam dalam Operasi Wira Waspada di Batam, Kamis (13/3/25).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengumumkan bahwa operasi pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Batam telah dilaksanakan. Operasi ini menggunakan metode pengawasan terbuka dan tertutup di area yang telah ditentukan.

Advertisement

Dalam konferensi pers, Yuldi Yusman menjelaskan, bahwa tim pengawasan melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Tujuan operasi ini adalah untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 26 WNA dari 12 perusahaan PMA perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, 4 perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, 6 perusahaan fiktif, dan 2 perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Dari 26 WNA yang diperiksa, 13 orang masih berada di Wilayah Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian. Sementara itu, 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Operasi ini merupakan bagian dari operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I, Bali tahap II, dan Batam,” katanya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan, dari penindakan itu sebanyak 26 WNA yang diperiksa, ada 13 orang diantaranya masih berada di Wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan Keimigrasian.l,” tegasnya.

WNA yang diamakan, kata Hajar, ada WN Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Tiga warga negara Tiongkok lainnya, berinisial JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitasdi PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaantersebut.

Selain itu, ada empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Para WNA diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. yangbersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasanSagulung Batam.

“WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *