Batam, [GT] — Aksi nekat dua kapal pompong yang melaju tanpa lampu di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, berakhir dengan penangkapan petugas patroli rutin.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol ilegal, Rabu (8/10/25) dini hari.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua perahu pompong beserta tujuh orang pelaku, masing-masing empat orang terlibat dalam kasus narkotika dan tiga lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol I Kade Dwi Suryawandika, menjelaskan bahwa penindakan berawal sekitar pukul 00.10 WIB saat tim patroli mendeteksi dua kapal tanpa penerangan keluar dari pelantar Tanjung Uma menuju arah Out Port Limit (OPL) atau perairan luar batas Indonesia.
“Petugas kemudian menghentikan kedua kapal dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah, kapal langsung kami bawa ke dermaga Harbourbay untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10/25).
Hasil pemeriksaan, terkuak temuan mengejutkan petugas. Di antara tumpukan kardus dan barang campuran, petugas mendapati enam bungkus ganja seberat total 500 gram, yang disembunyikan rapi di antara muatan. Tak hanya itu, ditemukan pula puluhan dus minuman keras berbagai merek tanpa cukai seperti Red Label, Iceland, Carlsberg, dan Bintang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, terungkap bahwa pemilik ganja tersebut adalah AFA (25), warga Tanjung Uma. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Ia kami amankan bersama tiga rekannya,” jelas Kompol Kade Dwi.
Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika adalah AFA (25) selaku pemilik barang, RJ (43) tekong kapal, serta dua ABK masing-masing Hm (52) dan IA (23).
Sementara tiga pelaku pelanggaran kepabeanan adalah JS (43) tekong KM Pulau Dewata, dan dua ABK, AD (36) serta MR (22).
Barang bukti yang berhasil disita dari atas perahu tersebut, yakni 6 bungkus daun ganja seberat 500 gram, empat dus miras merek Red Label dan Iceland, tiga puluh karton beer Carlsberg dan Bintang.
“Untuk proses lebih lanjut, kami pisahkan penanganannya. Kasus narkotika kami limpahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam,” pungkas Kompol Kade Dwi.
Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Operasi dini hari itu menegaskan kembali komitmen Sat Polairud Polresta Barelang dalam menjaga keamanan laut Batam dari ancaman penyelundupan barang terlarang.(Otk)






























