Batam, [GT] – Kejadian penganiayaan kembali dipertontonkan oleh sejumlah orang pengunjung berbadan tegap di Foodcourt A2 Batam, Jumat (28/2/25) malam.
Insiden tersebut juga sempat viral ditengah masyarakat, lantaran rekaman video aksi main hakim sendiri itu beredar luas.
Video berdurasi 0.45 detik yang viral itu mempertontonkan aksi kekerasan bak adegan di film action. Bahkan, dalam video nampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria di lokasi itu dengan membabi buta.
Pengunjung lain terdengar histeris, saat melihat botol dan kursi terbang dan melayang di lokasi. Pengunjung lainnya terlihat menghindar dari insiden tersebut.
Meski pelaku yang terlibat aksi perkelahian tersebut sudah diamankan petugas kepolisian sektor setempat. Namun, kejadian itu, terkesan akan berulang lantaran bukan yang pertama kalinya.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui penyebab keributan itu terjadi.
Warga sekitar foodcourt A2 Batam, Hesty Andreas mengatakan, dirinya mengetahui kejadian perkelahian itu dari rekaman video yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, keberadaan foodcourt di Kota Batam, Kepri memang kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukan yang tak jarang berakhir ricuh.
“Keberadaan Foodcourd di Batam memang banyak tersebar di kawasan Nagoya-Jodoh, biasanya pengunjung selain menyantap kuliner juga menikmati minuman mengandung alkohol. Ya, tak jarang berakhir ribut sesama pengunjung,” ujarnya, Minggu (2/3/25).
Ironisnya, aksi tidak terpuji itu terjadi di malam menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H. Umat muslim kota Batam tengah menjalankan ibadah Shalat Tarawih perdana di Masjid tak jauh dari lokasi kejadian.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri. Sanksinya juga jelas dalam surat tersebut, dari teguran administrasi hingga penutupan usaha.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.
Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:
1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan
2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an
3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)
Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.
Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.
Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).(Gin)


























