Batam, [GT] – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam, Satria Nanda, dan mantan Kanit 1 Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edi, akhirnya divonis pidana mati, setelah JPU Kejari Batam mengajukan banding dari hasil putusan seumur hidup, Selasa (5/8/25).
Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhi vonis hukuman mati terhadap keduanya lantaran terbukti dan meyakinkan sebagai oak pelaku penggelaban barang bukti sabu.
Baca : Pasutri Kurir 35 Kg Sabu di Batam Ternyata Masuk Sekenario Polisi Jual Barang Bukti
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin, bersama dua anggota majelis, Bagus Irawan dan Priyanto membatalkan pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhi oleh PN Batam.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, mengatakan putusan tersebut otomatis membatalkan vonis sebelumnya dan mengubah putusan pidana penjara seumur hidup.l menjadi pidana mati.
“Ada dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” katanya, Rabu (6/8/25).
Baca : Mabes Polri Kembali Ciduk Lima Oknum Anggota Satnarkoba Polresta Batam Tilep 5 Kg Sabu
Priyanto menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, menurutnya, Satria memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.
“Sebagai pimpinan, dia punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual,” ujarnya.
Selain itu, Priyanto menyebutkan PT Kepri menerima total 12 perkara banding terkait kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang, yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa.
Dari total perkara tersebut, delapan terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang — yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam.
“Delapan anggota polisi tersebut tetap dijatuhi pidana seumur hidup seperti putusan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang barang buktinya digelapkan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PT Kepri. Putusan terhadap Azis lebih berat dibanding PN Batam yang sebelumnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
“Zulkifli tetap divonis 20 tahun. Untuk Azis juga dijatuhi 20 tahun, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba lainnya,” tandasnya.(Dtk)



























