Batam, [GT] – Kasus penghilangan dan penjualan barang bukti sabu oleh mantan anggota Satnarkoba Polresta Batam mulai masuk tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/25) kemarin.
Baca : Fakta Polisi Jual Sabu di Batam, Bolak-Balik Antar 3 kg ke Bandar di Simpang DAM
Dalam sidang perdana tersebut, terungkap mantan Kepala Satuan, Kanit I dan Kasubnit serta enam anggota Satnarkoba Polresta Barelang membikin sekenario penjemputan sabu sebanyak 44 kg di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia yang melibatkan tiga warga sipil.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Tiwik dengan Hakim anggota satu Douglas Napitupulu dan Hakim Anggota dua Andi Bayu, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa.
Baca : Tergiur Upah Ratusan Juta, Pasutri Nekad Jemput 35 Kg Sabu di Pesisir Batam
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanto Martua, membacakan dakwaan atas peran Satria Nanda, Sigit Sarwo Edhi dan Fadillah beserta anggota terkait keterlibatan penghilangan dan penjualan barang bukti sabu tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa, Sigit memegang peran sentral dalam aksi tak terpuji, dalam membikin sekenario hingga menjual kembali barang haram tersebut kepada bandar besar di simpang dam, Muka Kuning.
Melalui Wan Rahmat, Makruf dan Fadillah serta Jaka, kawanan oknum berseragam ini mengatur sekenario hingga mengantar sabu kepada bandar di kampung narkoba.
Baca : Ambyar! Oknum Anggota Polresta Barelang Kedapatan Lagi Jual Puluhan Gram Sabu
Setelah sabu sebanyak 44 kg asal Malaysia diperoleh dari laut melalui seorang yang hingga kini masih DPO, muncul niat jahat untuk menjual kembali. Kawanan ini, kenal dengan Efendi Hidayat (35 tahun), warga Belakangpadang dan menawarkan penjemputan 35 kg sabu di pesisir Nongsa, Batam dengan upat Rp150 juta.
Sekenario berjalan mulus, hingga Sigit cs berhasil meringkus Efendi pada 17 Juni 2024, saat mengambil dua tas ransel berisi 35 Kg narkotika jenis sabu di Pesisir Nongsa, Batam, Kepri. Mirisnya, Efendi kala itu tega melibatkan istrinya NA dalam aktifitas haram itu.
Narkoba golongan satu ini, disebutkan dengan tujuan akhir Jakarta untuk diedarkan. Dalam dakwaan, sebelum melakukan pengambangan ke ibu kota mereka sempat menjual 1 kg sabu ke Simpang Dam, Muka Kuning.
Baca : Mabes Polri Kembali Ciduk Lima Oknum Anggota Satnarkoba Polresta Batam Tilep 5 Kg Sabu
Dalam kasus itu, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan 35 Kg Sabu dari Batam ke Jakarta melalui jalur laut untuk diedarkan. Kasusnya merupakan kurir yang dijanjikan upah besar oleh sindikat, pasutri ini disebut terperangkap dalam bisnis narkoba, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Barang bukti sabu sebanyak 35 Kg yang diamankan, langsung dimusnahkan dan disisahkan untuk persidangan yang disaksikan langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Pihak Kejaksaan Negri Batam dan Anggot DPRD Batam serta Forkopimda setempat.
Para terdakwa dalam dakwaan, akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.(Nln)



























