Batam, [GT] – Kayaknya perputaran uang narkoba jenis sabu bagi oknum anggota Polresta Barelang Batam masih menjadi candu. Dua hari lalu, Satresnarkoba membongkar lagi peredaran sabu yang dilakukan oleh Brigadir AKS, oknum di satuan tersebut.
Baca : 1 Kg Sabu Hilang, Kasat, Kanit dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Kasatresnarkoba Polresta Barelang Batam AKP Denny Langie mengatakan, pihaknya mengungkap beredaran sabu yang dilakukan oleh AKS. Tindakan ini terjadi pada hari Selasa (29/10/2024) sekira pukul 01.00 Wib di Asrama Polresta Barelang.
“AKS ditangkap bersama rekannya berinisial AK yang merupakan warga sipil. Penindakan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan sebelumnya kepada salah satu warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial E,” katanya, pada awak media, Kamis (31/10/2).
Baca : Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Batam
Lebih lanjut, Denny menjabarkan, AKS terlibat peredaran 50 gram sabu yang dikirim oleh E melalui AK di seputaran DC Mall, Jodoh, Batam. Saat itu, AK membagi sabu menjadi 4 kemasan besar berisi 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram, yang diserahkan pada W untuk diedarkan.
“Namun naas, AKS ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.00 Wib, saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut kurang lebih 10 gram yang didapati di dalam kamar AKS tepatnya di asrama Polresta Barelang,” terangnya.
Baca : 5 Oknum Polisi Jual 5 Kg Sabu, Kapolresta Batam: Penyidikan Oleh Propam Mabes
Selain puluhan gram sabu, kata Denny, petugas juga menemukan alat hisap sabu di dalam kamar AKS, timbangan digital, satu bundel plastik bening transparan, gunting, handphone milik tersangka. Dari tangan AK, personil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil narkotika tersebut.
Sebagai informasi, Brigpol AKS merupakan anggota Polresta Barelang yang dulunya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang. Usai sejumlah rekannya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri atas kasus serupa, AKS dimutasi ke Polsek Sekupang Batam.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena pasti akan ada tersangka lainnya. Oleh karena itu, kami mohon waktu untuk proses lebih lanjut sehingga nantinya kita dapat bekerja secara maksimal,” tandasnya.
Baca : Mabes Polri Kembali Ciduk Lima Oknum Anggota Satnarkoba Polresta Batam Tilep 5 Kg Sabu
Atas perbuatannya, tersangka AKS dan AK dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(Tok)



























