Batam, [GT] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Batam melakukan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batam, atas dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016. Sebanyak 13 kardus arsip SPJ disita penyidik dari tiga ruangan penting di RS plat merah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan penggeledahan yang dilakukan di RSUD Embung Fatimah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2016. Penggeledahan itu dilakukan di tiga ruangan RSUD Embung Fatimah Batam
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam. Penggeledahan dilakukan di ruangan di ruangan direktur, ruangan bagian keuangan dan ruangan arsip RSUD. Penggeledahan kami lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016,” kata Tohom, Selasa (30/7/2024).
Tohom menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan hari ini berdasarkan surat perintah Kejari Batam dan penetapan PN Batam tertanggal 29 Juli 2024.
“Penggeledahan kami lakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan penetapan PN Batam tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, Kata Tohom, penyidik Pidsus Kejari Batam mengamankan sebanyak 13 kardus dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016. Pidsus Kejari Batam juga telah memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah mengamankan 13 dokumen. Kamu mencari dan pengumpulan dokumen SPJ terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016. Pidsus Kejari Batam juga telah memeriksa 30 orang saksi terkait,” ujarnya.
Tohom menyebut, proses penyidikan masih berjalan, untuk kerugian negara saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK RI.
“Saat ini perkara ini sedang dalam perhitungan keuangan negara oleh BPK RI. Secara berbarengan BPK RI audit, kami melakukan penggeledahan,” tandasnya.



























