Batam, [GT] – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu yang menjerat 6 terdakwa memasuki babak baru, Senin (23/2/2026).
Dalam agenda pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya, tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan dan struktur awak kapal saat berlayar.
Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dominan maupun kendali atas muatan kapal yang dihentikan aparat di perairan Karimun, Kepri.
Baca : Pledoi Terdakwa 2 Ton Sabu Yang Menyayat Hati Usai Dituntut Pidana Mati
Menurutnya, keberadaan narkotika dalam jumlah besar tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan aktif seluruh awak kapal, yang berjumlah 6 orang, 4 orang WNI dan dua WNA Thailand.
“Tidak ada bukti komunikasi, tidak ada aliran dana, dan tidak ada peran struktural yang menunjukkan klien kami sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional yang disangkakan,” ujar Bakhtiar Batubara, usai pleidoi di persidangan PN Batam.
Kasus ini bermula, saat aparat melakukan penghentian dan penggeledahan kapal di wilayah perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1.995.130 gram atau nyaris dua ton.
Namun, dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menekankan bahwa para terdakwa mengaku tidak mengetahui isi kardus yang berada di dalam kapal. Mereka disebut hanya menjalankan tugas teknis sebagai kru, bukan pengambil keputusan dalam operasional pelayaran maupun pengendali muatan.
Baca : Komisi III DPR RI Pantau Sidang Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Bakhtiar Batubara menggambarkan para terdakwa sebagai pekerja laut dengan latar belakang ekonomi terbatas yang memperoleh pekerjaan melalui perantara atau agen. Posisi tersebut, menurutnya, membuat kliennya tidak memiliki akses maupun kewenangan terhadap barang yang diangkut.
“Fandi Ramadhan hanyalah kru teknis. Ia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan atau mengendalikan muatan kapal,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mencermati unsur kesengajaan dan peran individual masing-masing terdakwa. Dalam perkara pidana, unsur niat dan pengetahuan menjadi faktor krusial yang harus dibuktikan secara jelas, bukan semata didasarkan pada besarnya barang bukti.
Baca : Ditresnarkoba Ciduk Kepala Puskesmas di Karimun, Alat Hisap Sabu Disita Dari Rumah Dinas
Pleidoi tersebut sekaligus menolak konstruksi jaksa yang menempatkan seluruh awak kapal sebagai bagian dari sindikat narkotika internasional. Pihak pembela menilai generalisasi semacam itu berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal.
Persidangan kasus narkotika berskala besar ini masih berlanjut, dengan putusan majelis hakim menjadi momen yang dinanti publik, mengingat besarnya barang bukti dan kompleksitas perkara.(Rid)



























