Kejari Batam Selesaikan 5 Kasus Korupsi Selama Tahun 2023

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi saat menyampaikan rilis capaian akhir tahun 2023 di Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan telah berhasil selesaikan lima kasus korupsi di Kota Batam, yang ditafsir merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar selama tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri saat menggelar rilis akhir tahun 2023, di Gedung Aula Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Advertisement

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, ada sebanyak 5 kasus korupsi yang menjadi perhatian publik  ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kasus- kasus korupsi itu menyebabkan negara rugi sampai Rp4.5 miliar.

“Dari kerugian negara sebesar Rp4.5 M dalam 5 kasus, belum ada terdakwa  atau terpidana yang mengganti kerugian ini. Nanti akan kami telusuri terus aliran dananya dari kasus korupsi ini,” katanya.

Kelima kasus korupsi tersebut, kata Kasna, Pertama, kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018, status inkrah, kedua, kasus SIMRS BP Batam tahun 2020 status disetop saat penyelidikan, ketiga kasus korupsi PT pegadaian Batam status masih sidang, keempat, kasus korupsi PT pegadaian syariah Batam dengan status inkrah, kelima, kasus perjalanan fiktif Dinas DPRD Batam.

“Sementara kasus renovasi gedung BPJS ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung masih dugaan. Masih kita selidiki,” kata dia.

Dalam penanganan kasus korupsi ini, kata Kesna, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara bersih dan transparan. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, baik itu tersangka ataupun kerugian negara.

“Kami pastikan tidak ada intervensi apapaun soal penanganan kasus korupsi tadi,” ujarnya.(nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *