banner 728x250

Kendaraan Oprasional Bright PLN Batam dan Sanford Terjaring Razia KIR Dishub

Kendaraan oprasional milik Bright PLN Batam yang terjaring razian KIR Dishub Batam.(GRTT/Nug)
banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, – Kendaraan oprasional sejumlah instansi dan swasta terlihat terjaring razia kendaraan yang dilaksanakan oleh Dishub Batam, Selasa (28/11/23). Salah satunya, kendaraan oprasional milik Bright PLN Batam dan perusahaan air mineral Sanford Batam.

Kendaraan berat milik suplayer air mineral di Batam Sanford saat terjaring Razia KIR Dishub Batam.(GRTT/Nug)

Petugas gabungan terlihat melakukan pemeriksaan kendaraan barang dan penumpang tersebut. Proses razia sempat diwarnai hujan turun, petugas gabungan terlihat tetap melaksanakan operasi di halaman Kantor Dishub di Jalan Jendral Sudirman Batam.

banner 325x300

Kendaraan operasional milik Bright PLN Batam dengan Nopol BP 8949 DO terlihat diarahkan petugas gabungan untuk menjalani pemeriksaan surat dan uji kelayakan. Selain itu, terlihat juga kendaraan milik suplayer air mineral terbesar di Batam merk Sanford ditindak lantaran berkas uji kendaraan yang telah tidak berlaku.

Petugas Dishub saat melakukan razia kendaraan di Batam.(GRTT/NUG)

Kasubdit Pengendalian dan Oprasional Direktorat Lalu Lintas Jalan Kemenhub Deny mengatakan, pelaksanaan razia hampir 30 menit sudah terjaring puluhan kendaraan tidak layak jalan, lantaran uji KIR sudah tidak aktif alias tidak berlaku serta over kapasitas.

“Untuk kendaraan yang ditemukan tidak memiliki uji kelayakan atau KIR akan kita tilang sesuai aturan yang berlaku bersama pihak Kepolisian. Sementara untuk yang tidak membawa surat surat kendaraan atau tidak membawa bukti uji kelayakan akan kita tahan kendaraannya sebelum pengendara atau sopir membawa surat kendaraan yang sah dan masih belaku,” katanya.

Untuk kendaraan yang ditemukan tidak membawa surat dan hasil uji kendaraan, Deny menegaskan, pihaknya akan melakukan penundaan oprasional kendaraan untuk sementara waktu.

“Pada tahun 2023 ini kaki tidak akan mentolerasi terhadap ke daraan yang melanggar atau tidak tertib aturan yang masih beroperasi dijalan raya. Legiatan ini serentak dilaksanakan di 5 Provinsi yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan, sasaran operasi kali ini adalah kendaraan penumpang dengan izin KIR telah kadaluarsa. Selain itu pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan barang yang over kapasitas.

“Target pelaksanaan razia kali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas keselamatan lalu lintas angkutan jalan. Kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan secara berkesinambungan,” tandasnya.(Nug)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *