Batam, [GT] – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri), mulai sosialisasikan ke masyarakat terkait program Pengaduan Cepat Propam Polri, Jumat (24/10/25).
Kanal pelaporan cepat dengan metode scan barcode QR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ini, dirasa bisa menjawab keluhan masyarakat selama ini.
Baca : Pelanggaran Turun 50 Persen, Propam Polda Kepri Terus Inovasi Awasi Personil
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto mengatakan, layanan pengaduan cepat adalah bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang transparan dan akuntabel.
Program ini memungkinkan masyarakat untuk melaporka langsung dari telepone genggamnya jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, cukup dengan memindai kode QR yang tercantum di selebaran ini.
“Ini salah satu inovasi dari Propam Polri yang harus kita sosialisasikan ke masyarakat. Tujuannya sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran personel Polri. Kalau ada polisi yang nakal, silakan laporkan melalui pengaduan cepat ini,” katanya, usai coffee morning awak media di Batam.
Baca : Propam Polda Kepri Gelar Jumat Berkah, Ratusan Ojol Dapat Bantuan Sosial
Prosesnya, lanjut Eddwi, laporan tidak hanya bisa digunakan untuk menyampaikan hal negatif, tetapi juga apresiasi kepada anggota yang bekerja dengan baik dalam mengayomi masyarakat.
“Tak hanya yang nakal, yang baik dan membantu masyarakat pun silakan dilaporkan. Ini bentuk keterbukaan kami,” ujarnya.
Eddwi menggambarkan, program ini menjadi upaya Propam menekan angka pelanggaran anggota. Selain rutin melakukan langkah pencegahan seperti pemeriksaan urine, pengecekan kelengkapan pribadi, serta turun langsung ke wilayah.
“Alhamdulillah pelanggaran anggota di Polda Kepri terus menurun,” ujarnya.
Baca : Ngopi Mas Bareng Kabid Propam Polda Kepri, Membangun Mitra Dengan Citra Positif
Dalam pelaporannya, masyarakat tidak perlu khawatir akan identitas yang terbongkar. Propam menjamin kerahasiaan pelapor.
“Identitas pelapor dirahasiakan, kerahasiaannya terjamin. Silakan lapor, tapi jangan mengarang-ngarang. Semua laporan yang benar pasti kami proses,” tegas Eddwi.
Ia memastikan, setiap laporan yang masuk akan langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas. Begitu laporan diterima, pihaknya langsung turun untuk mengecek kebenaran.
“Kalau terbukti, pasti kami proses sesuai pelanggarannya, baik kode etik maupun disiplin,” jelasnya.
Eddwi menegaskan, Propam tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran. Mau pangkat tinggi atau rendah, kalau terbukti bersalah tetap kami proses.
“Tidak ada pengecualian, meski itu perwira tinggi sekalipun,” tegasnya.
Program Pengaduan Cepat Propam Polri ini telah berjalan selama sebulan terakhir dan disebarluaskan melalui media sosial serta jajaran kepolisian di wilayah Kepri.
“Kami ingin masyarakat tahu, Polri kini semakin terbuka. Kalau ada anggota yang menyakiti hati rakyat, jangan diam. Laporkan,” tandasnya.(Nca)



























