Batam, [GT] – Peredaran liquid vape mengandung etomidate di Kota Batam semakin mengkhawatirkan. Zat berbahaya yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis ini kini beredar luas.
Obat keras itiu, disalahgunakan dan masuk secara ilegal dari luar negeri, menyasar generasi muda melalui kemasan rokok elektrik yang tengah tran di pasar gelap.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran barang terlarang tersebut, lantaran telah masuk katagori narkotika golongan II.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, liquid vape etomidate saat ini menjadi salah satu modus baru peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berkembang pesat di Batam.
“Peredarannya semakin masif. Etomidate ini masuk dari luar negeri dan dikemas dalam bentuk liquid vape agar terlihat seperti produk rokok elektrik biasa,” katanya, usai pemusnahan barang bukti, Kamis (15/1/26).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, etomidate tersebut telah masuk dalam kategori zat yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana berat.
“Dilihat dari jumlah dan peruntukannya, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan narkotika. Penerapan pasal mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika,” tegasnya.
Suyono menjelaskan, Batam menjadi salah satu wilayah rawan karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk menyelundupkan narkotika dan zat berbahaya melalui jalur laut.
“Ini tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang bermain, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama serta jalur masuk barang tersebut,” tambahnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memutus mata rantai peredaran liquid vape ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau saluran resmi lainnya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.(Nca)



























