Batam, [GT] – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik mafia tanah dengan cara memalsukan sertifikat dan dokumen. Sebanyak 7 orang tersangka ditangkap lantaran terlibat praktik ilegal dengan kerugian Rp16,8 miliar.
Sindikat berhasil diringkus adalah ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan ini. Otak utamanya adalah ES (28), yang mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan mampu menerbitkan sertifikat tanah meski tanpa alas hak.
Baca : Breaking News, Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, 7 Orang Ditangkap
Aksinya berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan melibatkan di Provinsi Kepri, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam. Tarifnya sekitar Rp30 juta per bidang tanah. Pulau eksotis di Tanjung Pinang
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana menyebut, ES menugaskan MR dan ZA berpura-pura sebagai petugas juru ukur dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Tersangka memperdaya korban calon pembeli, dengan pengukuran lahan berkala.
“Keduanya menggunakan atribut resmi dan peralatan yang menyerupai standar petugas pemerintah, termasuk aplikasi pengukuran dan name tag berlogo ATR/BPN,” katanya, Kamis (3/7/25) saat pres rilis di Mapolda Kepri.
Koordinat hasil pengukuran lalu dikirimkan ke RAZ yang berada di Jakarta, yang bertugas membuat desain sertifikat palsu. RAZ memproduksi sertifikat analog menggunakan Adobe Photoshop dan kertas Garuda, serta membuat sertifikat elektronik dengan barcode palsu yang diarahkan ke situs tiruan ‘sentuhtanahku.id’ agar terlihat resmi.
Selain sertifikat tanah, kawanan ini juga memalsukan dokumen BP Batam seperti gambar peta lokasi dan faktur tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT). Besaran pembayaran ditentukan lokasi dan luas lahan, yang dibebankan pada calon pembeli.
“Salah satu contoh penipuan terjadi pada lahan milik korban berinisial JS di Piayu, Kota Batam. Dengan luas lahan 8.730 meter persegi, tersangka meminta pembayaran hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya lagi.
Sindikat ini juga melibatkan LL, yang mempromosikan jasa pemalsuan sertifikat melalui media sosial, serta KS, wartawan yang juga Ketua LSM LKPK Kepri. Keduanya berperan mencari dan meyakinkan calon korban.
“Untuk tersangka LL mendapatkan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu hingga 300 ribu per sekali turun ke lokasi,” terangnya.
Baca : Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sebanyak 442 Personel
Di wilayah Batam, peran perantara dipegang oleh AY, yang diketahui memperoleh keuntungan hingga Rp800 juta dari jasanya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi 247 korban, baik perorangan maupun badan hukum. Mereka tersebar di Kota Batam (6 orang), Kota Tanjungpinang (23 orang), dan Kabupaten Bintan (218 orang).
Barang bukti yang disita berupa 44 sertifikat palsu (terdiri dari 10 sertifikat elektronik dan 34 analog), dua gambar peta lokasi, 12 faktur tagihan UWT BP Batam, serta dua dokumen lain berkop BP Batam. Pulau eksotis di Tanjung Pinang
“Dari tersangka ES juga diamankan sejumlah mobil yang diduga berasal dari hasil penipuan yang komplotan ini lakukan, mobil-mobil ini digunakan untuk usaha rental mobil,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, SA, mencoba mendaftarkan ulang sertifikat miliknya ke bentuk elektronik di Kantor Pertanahan Tanjungpinang pada Februari 2025.Namun, data sertifikat tersebut tidak ditemukan, yang mengindikasikan adanya pemalsuan.
“Laporan SA menjadi titik awal pengungkapan jaringan ini oleh Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri,” tandasnya.(Rid)



























