Batam, – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 8.880,85 gram dan Ganja seberat 18 gram dari 3 Laporan Kasus Narkotika, Kamis (19/10/2023).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlionggoman Simanjuntak menerangkan, barang bukti itu semua diamankan dari 3 orang Tersangka dari peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
” Yang pertama tangkapan terjadi pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa Ekspedisi J&T dengan tujuan alamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kota Batam,, dan didapati paket tersebut berisi Narkotika golongan I jenis ganja yang setelah ditimbang seberat 28 gram,” ungkap Hendri
” Barang bukti tersebut telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 10 gram, Kemudian dilakukan pemusnahan Ganja seberat bruto 18 gram,” sambungnya.
Sementara untuk laporan kedua, pada hari Jumát, tanggal 11 Agustus 2023 , Plpetugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari Petugas Lapas Kelas IIa Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, atas penemuan barang berupa 1 buah plastik warna merah disamping tong sampah dekat parkiran Lapas Kelas IIa Tanjungpinang yang dicurigai Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Setelah diperiksa dalam kotak berisi 5 bungkus platisk bening kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 23,62 gram.
” Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 23,62 di ambil sebagai sampel uji laboratorium seberat 0,35 dan dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 23,27 gram,” kata Hendri
Sedangkan untuk laporan ketiga, pada Hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, Petugas BNNP Kepri dan Tim Direktorat Intelijen BNN RI polisi mengamankan dua orang tersangka di depan Hotel Memory, Jln. Komplek Business Centre No. 30 Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja-Kota Batam Provinsi Kepri dan barang bukti sabu seberat 1.063,60 gram.
” Sekira Pukul 13.35 Wib, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR, yang beralamat Ruli Tanjung Uma Lubuk Baja-Kota Batam Provinsi kepri dan didapati 5 bungkus plastik yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.260,42 gram,” terang Hendri.
Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.324,02 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 194,76 gram, kemudian dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 6.129,26 gram.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Henry Parlionggoman Simanjuntak mengatakan barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya bentuk tindakan lain seperti yang sering terjadi.
Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk ikut serta memerangi dan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba” pungkasnya. (Abg)