Batam, [GT] — Aksi pemerasan dengan modus penggerebekan oleh oknum yang mengaku anggota BNN di Batam bikin heboh. Korban mengaku dipaksa menyerahkan uang hingga Rp1 miliar di bawah todongan senjata api.
Belakangan, kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon, mengungkap fakta mengejutkan: delapan pelaku ternyata diduga merupakan oknum aparat — tujuh dari TNI AD dan satu perwira polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2025. Korban yang sedang bersantai tiba-tiba digerebek, diborgol, dan diancam senjata. Tak sanggup memenuhi tuntutan Rp1 miliar, korban hanya bisa mentransfer Rp300 juta secara bertahap malam itu juga.
Salah satu karyawan korban mengenali wajah pelaku, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Denpom 1/16 Batam dan Bidpropam Polda Kepri.
Sementara itu, Kapendam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti membenarkan, pihak Polisi Militer kini tengah menyelidiki kasus tersebut.(*)



























