Jumat, Januari 17, 2025
spot_img
BerandaNASIONALPemerintah Menghimbau Karyawan Swasta Menerima THR pada 18 April

Pemerintah Menghimbau Karyawan Swasta Menerima THR pada 18 April

Jakarta, (GN) – Tunjangan Hari Raya (THR) menrupakan suatu yang ditunggu setiap kariyawan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Peruntukan THR biasanya dipergunakan untuk hal yang konsumtif menjelang Lebaran.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 19 April 2023. Tujuannya, agar para pekerja bisa mudik lebih awal, sehingga kemacetan bisa terurai.

“Himbauan pada sektor swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 April 2023 mendatang, dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa mempergunakan dengan semestinya,” kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Baca : ASDP Batam Siapkan Armada Tambahan Untuk Mencegah Penumpukan Penumpang

Dari pemberitaan merdeka.com, Dirinya dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar cuti bersama dimajukan dua hari dari tanggal 19 April 2023.

Saat ini, kata dia, aturan cuti masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni pada 21-26 April 2023 sesuai SKB 3 menteri.

“Ini alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak. Dan kalau dilihat itu (arus mudik) tertuju hanya tanggal,” katanya.

Baca : Kapolda Kepri Miris Melihat Peredaran Narkoba dan Perjudian di Simpang Dam

Budi mengatakan, pihaknya memperkirakan terjadi penumpukan kendaraan luar biasa pada 21 April. Sehingga, bila libur dimajukan, pemudik bisa berangkat-pulang ke kampung halaman dari 18 sampai 21 April.

“Jadi ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1,” jelasnya.(mdk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments