Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap dua pria yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan cartridge pod berisi zat etomidate di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekira pukul 03.00 WIB, di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HP dan SAN. Keduanya merupakan warga Ruli Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota Opsnal Subdit I menerima informasi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, terkait dugaan peredaran narkotika jenis cartridge pod yang diduga mengandung etomidate dan pil ekstasi,” ujar Kompol Komarudin.
Ia menyampaikan, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada dini hari.
“Petugas mengamankan kedua tersangka di depan rumah di kawasan Sagulung. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan sebuah tas ransel yang berisi narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu 200 bungkus cartridge pod diduga mengandung etomidate merek Thugs, 5.002 butir pil warna kuning diduga ekstasi 4.960 butir pil warna merah muda diduga ekstasi dengan total 9.962 butir.
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo A5s, satu unit handphone Redmi 13, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial L yang saat ini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengendali jaringan ini,” terang Kombes Suyono.
Suyono menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ia memastikan, bahwa peredaran narkoba, termasuk dalam bentuk cartridge pod yang diduga mengandung etomidate, menjadi perhatian serius karena menyasar generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kepri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.(Ind)



























