Batam, [GT] – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri menaikan berkas pemeriksaan satu tersangka penyelewengan di SPBU 14.294.716 Jalan Patimura, Kabil, Batam, ketahap penyidikan.
Satu tersangka yang diduga culas diamankan beserta 13 orang saksi sudah dimintai keterangan menyeluruh. Buntut dari kasus tersebut, 13 karyawan resmi dirumahkan, sementara satu orang ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Kasubdit Tipidter Ditreskrumsus Polda Kepri AKBP Zamrul mengatakan, satu tersangka yang ditahan sudah menjalani pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Status dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk detailnya besok akan kita sampaikan saat pres rilis kasus tersebut di Mapolda Kepri. Sementara oprasional SPBU berangsur normal, karena untui kepentingan masyarakat luas,” katanya, Selasa (6/5/25).
Zamrul menjelaskan, untuk oprasional pengisian akan segera dilakukan pembenahan dengan pengawasan instansi terkait. Sementara garis polisi akan segera dilepas oleh penyidik di nozel pengisian, untuk segera dioprasikan kembali.
“Police line akan kita lepas hari ini, sesuai petunjuk Jaksa nozel akan kita sita untuk barang bukti di persidangan. Operasional nozel yang viral akan diganti sesuai aturan PT Pertamina,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Manager Pertamina Atra Niaga Satria menjelaskan, terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku.
“Sanksi berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung sejak 29 April 2025,” katanya, dua hari lalu.
Satria menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran atas kejadian itu. Selain itu Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tengah melakukan kajian terkait indikasi SPBU melayani pelangsir.
“Saat kami telah melakukan pengecekan ke SPBU dan memeriksa CCTV SPBU tersebut dan SPBU telah terbukti melanggar, melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi,” ujarnya.
Satria menyebut, dalam masa pemberian sanksi oleh Pertamina, SPBU diharapkan melakukan perbaikan mekanisme. Jika hal tersebut tidak dilakukan Pertamina akan memberikan sanksi berat.(*)



























