Batam, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun. Dalam kasus tersebut petugas menyita 800,66 gram sabu dengan meringkus 6 orang tersangka yang masih ada hubungan keluarga.
Direktur Ditresnarkoba melalui Kasubdit Kompol Komarudhin mengatakan, awalnya kasus ini terungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Telaga Harapan, Tanjung Balai, Karimun. Disitu petugas mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu bernama Herman dan Firman.
“Dari tangan kedua tersangka awal total barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 114,66 gram sabu. Hasil pengembangan petugas mengarah kepada empat orang tersangka lain di Karimun. Tim kemudian kembali melakukan penangkapan di Meral, Balai, Karimun,” katanya, Jumat (24/8/23) usai pemusnahan barang bukti sabu.
Keempat tersangka lain yang diamankan, kata Komarudin, masih ada hubungan keluarga yakni Rubiyanti, Saini, Seni dan Lina. Barang haram tersebut diakui para tersangka dibawa oleh salah satu tersangka dari Jambi melalui Tembilahan, Riau. Rencananya sabu akan diedarkan di Karimun oleh Herman dan Firman.
“Sebelum diamankan tersangka akan menjual 1 ons sabu kepada Firman seharga Rp 25 juta. Keenam orang tersangka diduga terlibat dalam satu jaringan narkoba antar daerah yang biasa mengedarkan sabu Kepri,” ujarnya.
Atas penindakan ini Komarudin memastikan pihaknya berhasil menyelamatkan 80 ribu jiwa dari peredaran narkoba jenis sabu dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang pecandu. Sabu tersebut telah dimusnahkan pada Kamis (24/8/23) dan disisihkan untuk persidangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman pindana penjara seumur hidup. (Rid)