Batam, – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Batam berhasil mengungkap dua Kasus pencurian Sepeda Motor di pertokoan Nagoya, Batam. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial I dan JW diamankan petugas beserta barang bukti motor.
• Polresta Barelang Batam Rebus 19,6 Kg Sabu asal Malaysia

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Alvian mengatakan, tersangka I (45 tahun) merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali diringkus petugas polisi. Sementara, tersangka JW (31 tahun) residivis pencurian rumah kosong.
“Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Biasanya kedua tersangka melakukan pemetaan disekitar lokasi target sebelum melancarkan aksi pencurian tersebut,” katanya, Kamis (24/8/23).
• Polresta Barelang Batam Bongkar Praktik Jual Beli Bayi oleh Ibu Kandung
Modusnya, kata Yudi, para pelaku mencari target sepeda motor curian yang diparkir dengan minim pengawasan. Biasanya para tersangka memanfaatkan suasana sepi disekitar lokasi target pencurian.
“Mereka mencari target dilokasi yang minim pengawasan dari pihak pengamanan atau sekuriti. Tersangka I merupakan spesialis pelaku pencurian motor jenis trail, sementara tersangka JW merupakan spesialis pencuri motor matik,” ujarnya.
• Polsek KKP Batam Ringkus Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura
Atas perbuatanya, Yudi menegaskan, kedua terdangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Kapolsek menghimbau, untuk setiap lingkungan masyarakat di kawasan bisnis nagoya segera mengaktifkan kembali sistem siskamling di pemukiman masing-masing, supaya aman terkendali dari aksi kriminal jalanan seperti ini.
“Pesan kami dari pihak kepolisian agar masyarakat terus waspada dari alsi kriminal di lingkungan twmpat tinggal masing-masing. Bila perlu ptangkat warga disarankan aktifkan lagi siskamling di perumahan mereka,” tandasnya. (Nug)