Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil membongkar praktik pemurnian sabu kualitas rendah menjadi lebih bagus alias londry sabu dan pil ekstasi, di Piayu, Batam, Senin (15//9/25). Sebanyak 5,5 kg sabu siap edar disita petugas.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, pemurnian narkoba rumahan yang diungkap berlokasi di kawasan tambak udang, Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dua orang tersangka PO dan TST diringkus.
“Dari pengungkapan itu, personil menyita sabu seberat 5.560,03 gram dan pil ekstasi seberat 556,3 gram. Berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 14 September 2025, mengenai peredaran narkotika di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning,” katanya, Selasa (16/9/25).
Asep menerangkan, untuk menghindari kecurigaan dipilih lokasi tambak udang dan rumah untuk dijadikan laboratorium rumahan melakukan pemurnian sabu dan daur ulang pencetakan pil ekstasi.
“Tersangka mengaku praktik tersebut mencampur cairan kimia khusus pada sabu reject atau kualitas rendah, dengan cara dipanaskan menggunakan kompor untuk menghasilkan kembali sabu yang diklaim berkualitas tinggi untuk diedarkan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, PO menyebut bahan kimia serta alat produksi dikirim dari Pekanbaru, Riau oleh seseorang berinisial AR yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pil ekstasi yang ditemukan merupakan hasil daur ulang dari ekstasi rusak yang dicetak kembali menggunakan alat cetak khusus.
“Keduanya bukan cuma pengguna, mereka sudah menjalankan proses produksi narkoba selama lebih dari tiga minggu. Kegiatan ini disamarkan di lokasi yang cukup tersembunyi dan jauh dari pemukiman, agar tidak terpantau,” tambah Kapolda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono memastikan kasus ini masih terus dikembangkan, untuk menelusuri pihak yang mendanai aktivitas ilegal ini serta jaringan distribusi narkoba yang sudah sempat dipasarkan.
Atas perbuatanya, Ia menegaskan dya tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nkmor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dangan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Mohon dukungan dan perhatian khusus dari masyarakat agar jaringan narkoba di Batam ini bisa kita bongkar sampai ke bandar besar,” tandasnya.(Nca)



























