Batam, [GT] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti kasus korupsi praktik pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam, sebesar Rp2,7 miliar dari terdakwa Sahrul, Direktur PT Segara Catur Perkasa, Selasa (6/5/25).
Kasus perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2015-2021 ini mencuat dengan kerugian negara miliaran. Semantara ini total penitipan dana dalam perkara ini mencapai Rp7,05 miliar.
Kepala Kejari Batam I ketut Kresna Dedi menjelaskan bahwa dana yang dititipkan saat ini akan disimpan di rekening khusus milik kejaksaan.
Dana tersebut kemudian baru akan disetor ke kas negara setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kita transparan dan profesional. Uang ini disimpan di rekening titipan kejaksaan, dan baru bisa dieksekusi ke kas negara setelah putusan inkrah,” kata Kresna Dedi di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa siang.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan dua pejabat publik masing-masing dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini telah memasuki masa pensiun yang statusnya sebagai saksi.
Keduanya disebut turut bertanggung jawab dalam pembiaran praktik ilegal yang merugikan negara selama bertahun-tahun.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Batam Tohom Hasiholan, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dua korporasi, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudera (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan praktik jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa memiliki izin kelimpahan dari Kementerian Perhubungan serta tidak membayar pajak sejak 2015 untuk perusahaan pertama serta 2021 untuk perusahaan yang kedua.
“Mereka tidak memiliki izin resmi, namun tetap menjalankan jasa pandu. Yang lebih parah lagi, mereka tidak menyetor PNBP ke kas negara sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujar Tohom Hasiholan.(Ang)



























