Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menyita narkotika jenis sabu dan ganja kering dari sembilan orang tersangka peredaran gelap. Kasus ini barawal dari 7 laporan polisi yang ditindaklanjuti.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, barang bukti penindakan berupa 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja kering langsung dimusnahkan. Penindakan ini selama periode September hingga Oktober 2024.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja. Ada sembilan orang yang diamankan dengan tujuh laporan polisi, dan saat ini mereka sedang menjalani proses hukum,” kata Jumat (25/10/2024).
Anggoro menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil join investigasi bersama antara Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Karimun. Ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam memberantas jaringan narkoba.
“Para tersangka diamanka di wilayah Batam dan Karimun, dengan inisial R, A, S, E, M, RM, CS, DM, dan R. Para tersangka yang terlibat terbagi beberapa peranan, ada yang kurir, bandar dan penghubung,” jelasnya.
Anggoro menjelaskan, barang bukti berupa sabu dan ganja yang disita dari para pelaku telah mendapatkan ketetapan hukum dan dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
“Dalam proses pemusnahan, kami mengikuti SOP yang berlaku. Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum. Ke depannya, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tandasnya.(Din)



























