Segini Kerugian Korban Penipuan WN Jepang Yang Diburu Interpol di Batam

Buronan Interpol WN Jepang YY saat digiring petugas di Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Buronan Interpol WN Jepang Yasuke Yamazaki ternyata membawa kabur hasil penipuan senilai Rp 416 miliar. Penipu kelas kakap ini, tak berkutik saat diamankan setelah berpindah tempat di Indonesia.

Tersangka yang sudah 3 tahun buron akhirnya ditangkap oleh tim patroli Satpolair Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Batam saat akan menuju ke Malaysia menumpang tekong PMI ilegal.

Advertisement

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, Yasuke adalah buronan interpol yang sedang dicari polisi Jepang dalam perkara penipuan empat miliar yen atau setara dengan Rp 416 miliar.

“Kasus ini terungkap, berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Batam. Saat itu petugas mencegah satu boat pancung yang sedang melintas. Saat diperiksa ada lima penumpang dalam perahu. Ada tiga pekerja migran indonesia atau calon PMI ilegal satu tekong serta satu warga negara asing,” katanya, Jumat (23/2/24).

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kata Syafrudin, Yazuke tak bisa menunjukkan dokumen Keimigrasian berupa pasport atau lainnya. Selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dokumen, terungkap Yazuke adalah orang yang dicari pemerintah Jepang dan Interpol.

“Dari hasil pemeriksaan Yazuke berencana akan masuk ke Malaysia dengan menggunakan jalur tidak resmi. Atas kasusnya ini, tersangka segera diserahkan kepada lihak Imigrasi untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya atau dideportasi ke negara asal,” ujarnya.

Sebelum diamankan oleh Polisi Indonesia, Yazuke diketahui sudah berada di Indonesia selama tiga tahun dengan berpindah tempat persembunyian. Ia masuk ke Indonesia melalui jalur udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada tahun 2021 lalu.(gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *