Setahun Sudah Berlalu, Kakek Cabul Akhirnya Diringkus Polisi di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam AKP Debby Tri saat menunjukan tersangka cabul.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Unit Reskrim Polsek Batam Kota dibeckup Satreskrim Polresta Barelang Batam, akhirnya melakukan tindakan penangkapan kepada M (51 tahun), yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur satahun lalu.

Entah apa yang membikin kasusnya berlarut hingga satu tahun lamanya. Yang jelas kejadian asusila tersebut terjadi di Perumahan Garden Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada 8 Maret 2024 lalu.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, tersangka M melancarkan aksi tak senonoh itu di dalam toilet rumahnya. Di kamar mandi itu, pengakuan tersangka M membuka pakaian korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut.

“Penindakan ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka secara bertahap. Akhirnya penyidik menyimpulkan tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka dengan disertai ancaman,” katanya, Jumat (28/2/25).

Debby menegaskan, kuat dugaan aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka secara berulang. Sebab, orang tua korban juga pernah mendapati kotban menangis setelah keluar dari dalam rumah tersangka. Awalnya orang tua korban tidak curiga, panyaran kenal dengan M.

“Orang tua korban pernah melihat sandal anaknya berada di rumah M, setelah dipanggil korban menangis saat keluar dari rumah tersangka. Akhirnya diketahui M sempat mencekik korban saat melakukan tindakan pencabulan dan mengancam agar tidak bercerita kepada siapapun,” terangnya.

Tindakan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini dapat diproses hukum, lantaran keluarga korban terus berjuang mencari keadilan setelah setahun lamanya tidak membuahkan hasil.

Atas kasus ini, tersangka M akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tantang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *