Ternyata Status WA Jadi Pemicu Empat Remaja Putri di Batam Bullying Temanya

Share

Batam, [GT] – Pelaku penganiayaan empat orang remaja kepada dua temanya yang viral di media sosial, akhirnya dibekuk polisi, Jumat (1/3/24) setelah videonya viral.

Ternyata pelaku N, RS, M dan AK nekad menganiaya, lantaran sakit hati saat membaca status Whatsapp korban yang mengarah kepadanya. Pelaku juga curiga korban mengambil sebuah barang miliknya.

Advertisement

Video kekerasan tersebut menjadi perhatian publik, lantaran tersebar luas dan viral di medsos. Video adekan kekerasan itu, direkam oleh salah satu pelaku. Dalam video terlihat korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh empat pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, kkasus bullying yang menimpa dua korban yang masih dibawah umur terjadi pada tanggal 28 Februari 2024 di ruko Lucky Plaza Lubuk Baja, Batam. Kedua korban dijemput oleh para pelaku untuk ditanya terkaaiy barangnya yang hilang.

“Dugaan awal para pelaku berani melakukan kekerasan kepada temannya, karena korban dituduh oleh N mengaambil barangnya. Korban tidak mengakui mengambil dan mencoba menjelaskan, namun pelaku tidak perduli hingga korban menulis distatus pesan singkat di aplikasi whatsapp,” jelasnya, Sabtu (2/3/24).

Ramadhanto menyebut, usai kejadian korban tidak berani pulang ke rumah dan menginap di rumah neneknya. Saat itu keluarga korban menanyakan penyebab lebam diwajah dan luka bakar bekas api rokok dibegian tangan. Korban akhirnya mengaku dipukul dan disulut api rokok oleh para pelaku, hingga keluarga membikin laporan kepada polisi.

“Setelah mendapat laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing di daerah Bengkong, Nongsa dan Nagoya. Korban juga telah menjalani visum untuk mendukung bukti penyebab luka lebam,” ujarnya.

Atas kasusnya, Dhanto menegaskan, kepada para pelaku akan dilakukan penyidikan lebih dalam untuk menjerat dengan pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan peremluan dan anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *