Batam, [GT] – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Penindakan ini terus dilakukan untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang semakin luas.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, awalnya penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam.
“Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban sejumlah penambang pasir ilegal,” katanya, Senin (28/10/24).
Kemudian dari kegiatan tersebut diamankan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan pasir dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
“Setelah dikembangkan diamankannya 1 unit mobil dump truck didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa dan dari informasi tersebut ditindak lanjuti,” ujarnya.
Atas penindakan tersebut, barang bukti yang berhasil amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir. Para tersangka akan dikenakan Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 pertambanga.(*)



























