Batam, [GT] – Setelah berhasil menyatukan kepemimpinan Wali Kota Batam dan Ex-Officio Kepala BP Batam, masa jabatan Muhammad Rudi sebagai wali kota Batam resmi berakhir.
Sejumlah capaian dan pelaksanaan program pembangunan yang telah dikerjakan, membuat Muhammad Rudi dinobatkan menyandang julukan Bapak Pembangunan kota Batam.
Seperti diketahui Muhammad Rudi lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 20 Oktober 1963. Setelah menamatkan pendidikan dasar hingga atas di sana, ia pindah ke Jawa Barat dan meraih gelar sarjananya pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga.
Rudi juga berhasil lulus dalam pendidikan masternya di STIE Bisnis Indonesia. Ia menikah dengan Marlin Agustina, seorang politisi Partai Nasional Demokrat, yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sejak 2021.
Menurut laman resmi BP Batam, Rudi mengawali karirnya sebagai Kepala Samsat Kota Batam. Memang sebelum terjun di dunia politik, Rudi merupakan seorang anggota kepolisian.
Namun, Rudi memutuskan mundur dari jajaran kepolisian pada 2004. Alasannya kala itu karena ingin menjadi pengusaha.
Rudi pernah menduduki kursi direktur PT Scuderia Motor Sport dan menjadi komisaris PT Europe Technology Service Centre.
Usai mencicipi dunia pengusaha, Rudi banting setir menjadi seorang politikus. Karier politik pertama Rudi adalah menjadi wakil wali kota Batam periode 2011 hingga 2016.
Ia saat itu menjadi pendamping Ahmad Dahlan yang menjabat sebagai Wali Kota Batam sejak 2006. Pada 2011, Rudi bergabung ke Partai Demokrat.
Pada 2016, ia terpilih sebagai Wali Kota Batam. Pada tahun yang sama, Rudi menjadi anggota Partai NasDem.
Pada periode 2016 sampai 2021, Rudi didampingi oleh Amsakar Achmad. Keduanya dilantik sesuai dengan Surat Mendagri No. 131.21/2127/OTDA tertanggal 11 Maret 2016.
Rudi kemudian terpilih menjadi Wali Kota Batam pada Pilkada 2020. Ia bersama wakilnya Amsakar kembali memimpin Kota Batam sejak 2021 hingga 2024.
Yang menarik, di tengah periode kepemimpinannya sebagai wali Kota Batam, Rudi dilantik menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mrlalui Ex-Officio.
Penunjukkan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam yang mengamanatkan adanya restrukturisasi organisasi BP Batam.
Dalam regulasi tersebut tertulis, kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh wali kota Batam selama tidak menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara, dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan wali kota.(Ndo)


























