Batam, [GT] – Kasus dugaan pengerusakaan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, mulai dilidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini menerangkan, proses pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan mulai berjalan hari ini, Selasa (8/3/25).
“Untuk pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8 sampai 11 April,” katanya.
Menurutnya, pengumpulan keterangan saksi dari perangkat warga dan dinas terkait perlu dilakukan untuk merunut kronologis sejak awal penimbunan tersebut dilakukan. Pihaknya juga menggandeng tim ahli untuk menilai kerusakan itu.
“Hal ini dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian secara menyeluruh dari awal penimbunan hingga ke level kebijakan. Kami juga sedang mengumpulkan data dan keterangan saksi dibantu oleh ahli dari ITB untuk menakar dan menilai kadar kerusakan yang terjadi,” ujarnya.
Kasusnya mencuat ke permukaan setelah video Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang marah-marah kepada seorang warga saat sidak di wilayah perumahan Kezia Residence, Minggu (23/3/2025), viral di media sosial.
Dalam sidak ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menemukan indikasi pengecilan pada aliran sungai yang berada di belakang perumahan. Hal ini disinyalir menjadi penyebab utama banjir yang sempat terjadi di wilayah tersebut.
Penyempitan alur sungai juga memicu reaksi keras warga, terlebih setelah adanya informasi mengarah pada keterlibatan seorang Anggota DPRD Provinsi Kepri, dan pihak pengembang yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.(*)



























