Operator Culas di SPBU Kabil yang Viral Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya

Share

Batam, [GT] – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam.

Baca : Polda Kepri Naikan Kasus Satu Tersangka Operator SPBU Culas di Kabil ke Penyidikan

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Baca : Polda Kepri Komitmen Dukung Pengembangan KEK Nongsa

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” jelasnya.

Baca : Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Mafia Penyelundupan Rokok ke Singapura, Dua Orang Pemilik Diamankan

Modusnya, tersangka mengumpulkan data barcode pengendara ke dalam mesin registrasi pengisian BBM bersubsidi. Dengan begitu, tersangka leluasa mengisikan pertalite kepada pelangsir  dengan imbalan uang tunai.

Tersangka D diketahui telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter Pertalite.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 2 unit mesin EDC
• 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
• Print-an data penjualan BBM
• 4 buah jerigen
• 1 unit becak motor
• Seragam dan topi operator SPBU
• Uang tunai Rp100.000

“Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan,” tambahnya.

Baca : Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Kelancaran Pasokan BBM Jelang Lebaran 2025

Tersangka, melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *