Transaksi saat Dini Hari, Dua Pengedar 1,9 Kg Ganja Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

Barang bukti daun ganja kering yang disita dari kedua tersangka.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar peredaran narkotika di Kota Batam. Dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap di kawasan Sekupang, Minggu (5/10/25) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing bernama Hamadan Hasibuan alias Madan (45) dan Ishak (56), keduanya berdomisili di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Advertisement
Tersabgka peredaran ganja kering di Sskuoang,Batam.(Ist)

Saat diringkus keduanya tak sadar tengah bertransaksi dengan oetugas kepolisian yang lagi menyamar. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 1,9 kilogram daun kering diduga ganja, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengedar ganja di wilayah Tanjung Pinggir.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ujar Kombes Anggoro, Rabu (8/10/25).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Hamadan, petugas menemukan tiga bungkus ganja siap edar dengan berat masing-masing 1.080 gram, 600 gram, dan 250 gram, yang disimpan dalam kantong plastik berwarna cokelat. Dari hasil pemeriksaan awal, Hamadan mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka Ishak, yang kemudian turut diamankan.

Tersangka peredaran ganja kering di Sskuoang,Batam.(Ist)

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24, dua kantong kresek, dan satu karung plastik bertuliskan “beras kepiting manis” yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Pengembangan Jaringan dan Analisis Digital

Kombes Anggoro menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka. Analisis terhadap ponsel pelaku juga tengah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan pembeli lain di wilayah Kepri.

“Kami akan lakukan celebrate terhadap ponsel tersangka dan analisis IT untuk memetakan jaringan peredaran ganja ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain di luar Batam,” tegasnya.

Selain memeriksa para saksi dan tersangka, Ditresnarkoba juga akan melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan.

Komitmen Polda Kepri Perangi Narkoba

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Kombes Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kepri. Penindakan akan terus kami lakukan, dan kami mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *