Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan mafia lahan di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Seorang pria berinisial HA (54) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai kawasan hutan konservasi secara ilegal untuk perkebunan mangga seluas sekitar 294 hektare.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan patroli Smart Patrol Terestrial oleh petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Dari hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di lahan konservasi yang kemudian dilaporkan secara resmi pada Januari 2026.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan tersangka diduga telah memanfaatkan kawasan hutan tersebut sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator, portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tegas Silvester.
Ia menegaskan penindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah atau mafia lahan, bukan terhadap masyarakat.
“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Polda Kepri juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis jika masyarakat menemukan dugaan perambahan hutan atau praktik mafia lahan.(Rid)



























