Batam, [GT] – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 12.000 batang kayu bakau yang diduga kuat akan diselundupkan ke Singapura.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal kayu jenis KLM bernama Citra Samudra 9 GT 99 yang tengah mengangkut muatan kayu bulat kecil tanpa dokumen resmi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, muatan kayu bakau tersebut tidak dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal membawa kurang lebih 12.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi. Ini jelas melanggar hukum karena kayu tersebut termasuk hasil hutan yang dilindungi,” katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat.
Lebih lanjut dijelaskannya, kayu bakau tersebut diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rencananya, seluruh muatan akan dikirim ke Singapura dengan pendanaan dari seorang warga negara asing berinisial MD.
Dalam kasus ini, aparat menetapkan LE sebagai tersangka utama. Pria kelahiran Bira tersebut berperan sebagai nakhoda kapal sekaligus penghubung antara pemilik muatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengumpulan hingga pengiriman kayu ilegal.
“Tersangka LE tidak hanya sebagai nahkoda, tetapi juga mengatur seluruh proses mulai dari pengumpulan kayu di lokasi hingga keberangkatan kapal ke luar negeri,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut membawa enam anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya kapal KLM Citra Samudra 9, dokumen kapal, papan nama kapal lain yang diduga digunakan untuk penyamaran, hingga dua unit ponsel milik tersangka.
Menariknya, di atas kapal juga ditemukan identitas kapal lain bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Andyka menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Kepri yang rawan dijadikan jalur penyelundupan hasil hutan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dan ekosistem pesisir,” pungkasnya.(Nca)



























