Batam [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit IV PPA turun langsung melakukan penyelidikan dan pendataan terhadap sejumlah day care di Kota Batam, Selasa (5/5/26).
Langkah ini dilakukan selama dua hari, sejak 4 hingga 5 Mei 2026, dengan menyasar berbagai lokasi penitipan anak. Ini sebagai respon serius atas Kekhawatiran publik soal dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (day care).
Hasilnya, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan krusial di lapangan. Petugas juga menemukan tidak semuanya sesuai standar ramah anak.
“Masih ada pengelola day care yang belum memiliki izin operasional khusus. Mereka hanya mengantongi izin pendidikan seperti TK, padahal fungsi dan tanggung jawabnya berbeda,” tegasnya.
Tak hanya soal izin, polisi juga menyoroti aspek keamanan. Beberapa day care disebut belum dilengkapi sistem pengawasan menyeluruh seperti CCTV, kondisi ruangan yang belum ramah anak, hingga rasio pengasuh yang tidak seimbang dengan jumlah anak.
“Ini sangat berisiko. Anak-anak butuh pengawasan maksimal. Kalau jumlah pengasuh tidak ideal, potensi kelalaian bahkan kekerasan bisa terjadi,” tambahnya.
Namun demikian, tidak semua tempat penitipan bermasalah. Polisi juga menemukan sejumlah day care yang sudah memenuhi standar, mulai dari perizinan lengkap, fasilitas memadai, hingga sistem rekrutmen pengasuh yang ketat, termasuk uji psikologis.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial Kota Batam, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, hingga Dinas Pendidikan. Pengawasan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Tri, langkah ini bukan sekadar pendataan, tapi bagian dari upaya preventif.
“Tujuan utama kami adalah mencegah kekerasan terhadap anak. Kami ingin memastikan setiap day care benar-benar aman, layak, dan sesuai SOP,” jelasnya.
Polda Kepri pun mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengelola day care di Batam untuk segera melengkapi perizinan dan meningkatkan standar pelayanan.
“Jangan sampai tempat yang seharusnya aman justru menjadi ancaman bagi anak-anak,” pungkas Tri.(Dik)



























