Batam, [GT] – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membongkar peredaran vape mengandung zat berbahaya asal Malaysia. Sebanyak 2.672 cartridge vape mengandung etomidate berhasil disita dari dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, ribuan vape tersebut diketahui baru saja masuk ke Batam dari Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Dua tersangka berinisial AL (48) dan IKS (44) diamankan saat berada di sebuah mess perusahaan furnitur.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba selama masa libur panjang Idul Adha,” katanya.
“Dari kerja keras anggota selama periode libur panjang itu, Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka,” lanjut Anggoro saat konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan cartridge vape etomidate dengan berbagai merek dan kemasan. Barang bukti tersebut terdiri dari 88 vape bergambar Superpower, 626 vape bertuliskan aksara Mandarin, 1.455 vape berbagai merek lainnya, 403 vape bergambar segitiga merah, serta 100 cartridge vape dengan tulisan biasa.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 327 butir pil ekstasi berbagai jenis dan merek. Di antaranya terdapat pil berlogo Heineken, Minion, hingga pil berwarna biru yang diduga siap diedarkan ke pasaran.
Petugas turut menemukan lima paket sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti vape etomidate tersebut baru masuk dari Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengungkap narkotika jenis etomidate atau vape. Barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 2.600 pcs dengan berbagai macam varian. Paket ini baru masuk dari Malaysia dan kemudian berhasil kami amankan,” kata Arsyad.
Menurutnya, nilai ekonomis dari ribuan cartridge vape etomidate tersebut sangat fantastis. Dengan asumsi harga jual rata-rata mencapai Rp3 juta per cartridge, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang seharusnya digunakan dalam dunia medis. Namun dalam beberapa waktu terakhir, zat ini marak disalahgunakan melalui perangkat vape dan menjadi tren baru di kalangan pengguna narkotika.
Fenomena vape etomidate kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena banyak beredar di lingkungan anak muda dan tempat hiburan malam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Btn)



























