KJRI Dampingi 6 Nelayan Bintan yang Ditahan Malaysia

Share

Johor Bahru, [GT] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah melakukan akses konsuler terhadap enam nelayan WargaNegara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Bintan, Kepri, yang ditahan oleh otoritas Malaysia terkait dugaan pelanggaran peraturan perikanan di perairan Malaysia.

Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dua kapal nelayan, yaitu KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas.

Advertisement

Setelah beroperasi di sekitar perairan Anambas dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal didatangi oleh kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai keberadaan dua kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan tersebut.

Setelah diperiksa, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri. Kedua kapal kemudian dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing, sementara enam nelayan ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti penahanan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan akses konsuler pada Jumat, 5 Juni 2026, di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala PPDM dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, serta Polis Marin Johor.

Dalam pertemuan tersebut, KJRI memastikan bahwa keenam nelayan berada dalam kondisi sehat, mendapatkan makanan yang cukup, serta memperoleh perlakuan yang baik dari aparat
Malaysia selama proses penyelidikan.

KJRI juga telah memberikan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya kepada para nelayan. Selain itu, para nelayan diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga masing-masing selama pelaksanaan pertemuan.

Keenam nelayan diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia. Mereka masih menjalani masa penahanan (reman) hingga pertengahan Juni 2026 sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus ini, melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan hak-hak para WNI terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *