Pasparawi Kepri Gagal Berangkat Meski Kantongi Dana Hibah Rp1,4 Miliar, Peroses Hukum Naik Penyelidikan

Share

Batam, [GT] – Polemik keberangkatan rombongan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke ajang nasional di Manokwari, Papua Barat, menjadi sorotan.

Meski kegiatan tersebut diketahui telah memperoleh dana hibah sekitar Rp1,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, rombongan dilaporkan gagal berangkat sesuai jadwal ke daerah penyelenggara.

Advertisement

Merasa dirugikan, pengurus Pesparawi Kepri akhirnya membuat laporan ke Polda Kepulauan Riau untuk meminta kepolisian mengusut dugaan permasalahan dalam pengelolaan keberangkatan tersebut.

Menanggapi laporan itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, diakuinya, pengurus juga telah mendapat bantuan dana bantuan sekitar Rp20 juta untuk oprasional keberangkatan.

“Kalau memang sudah dilaporkan, kita tunggu saja prosesnya. Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, saat ditemui di HUT Bhayangkara ke 80 Polda Kepri, Rabu (1/7/26).

Ansar menegaskan, pemerintah daerah mendukung proses penegakan hukum secara profesional. Dia memastikan, bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pihak yang terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona P, membenarkan adanya laporan yang diterima penyidik.

Menurutnya, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta keterangan saksi guna mengetahui kronologi dan penyebab gagalnya keberangkatan rombongan Pesparawi Kepri ke Manokwari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah daerah dengan nilai yang cukup besar, sekitar Rp1,4 miliar. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik, untuk bekerja secara profesional dan tidak berspekulasi mengenai hasil penyelidikan sebelum proses hukum selesai dan disampaikan ke publik.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *