Batam, [GT] – Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan yang menewaskan anggota Samapta Polda Kepulauan Riau, Bripda Natanael Simanungkalit, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/26), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing Arauana Sihombing (21), Guntur Sakti Pamungkas (21), Muhammad Alfarizi (20), dan Asrul Prasetya (20).
Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Rusunawa Polda Kepri. Perkara bermula ketika terdakwa Arauana mendatangi korban untuk membahas teguran terkait kebersihan rumah dinas usai apel dan piket. Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Jaksa menyebut Arauana diduga memerintahkan Guntur Sakti Pamungkas untuk memukul korban. Guntur kemudian didakwa melayangkan dua pukulan ke bagian dada Bripda Natanael.
Muhammad Alfarizi yang semula disebut menolak, menurut dakwaan akhirnya ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke bagian dada serta menghantam dada korban menggunakan lutut hingga korban terjatuh. Sementara Asrul Prasetya juga didakwa turut melakukan pemukulan setelah mendapat tekanan.
Arauana selanjutnya diduga kembali menyerang korban dengan menghantam menggunakan lutut hingga tubuh korban membentur dinding gipsum. Korban kemudian kembali dipukul pada bagian dada dan perut hingga terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah melihat korban tidak merespons, keempat terdakwa berupaya memberikan pertolongan dengan mengangkat korban, membasahi wajahnya, lalu membawa korban menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, kendaraan yang digunakan sempat berhenti di kawasan Simpang Bandara karena kehabisan bahan bakar sebelum perjalanan kembali dilanjutkan.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Suasana sempat memanas saat keluarga korban meluapkan emosi ketika para terdakwa memasuki ruang sidang. Namun situasi dapat dikendalikan oleh petugas keamanan sehingga sidang pembacaan dakwaan tetap berlangsung hingga selesai.(Nca)

























