IJTI Kecam Loyalis SYL Tendang Jurnalis Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Loyalis Mantan Mentan SYL ngamuk di PN Jakpus.(Ist)
Share

Jakarta, [GT] – Insiden seorang pria berwajah beringas melayangkan tendangan kungfu ke jurnalis usai Syahrul Yasin Limpo (SYL) kena vonis 10 tahun penjara di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/07/24) mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Aksi kekerasan atas kerja jurnalistik itu dilakukan sejumlah orang yang diduga sebagai loyalis bekas Menteri Pertanian tersebut.

Advertisement

Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL. Saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan.

Kemudian Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya. Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput. Tak hanya itu saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menerjang dengan tendangan kungfu ke jurnalis Kompas TV.

Dikutip dari gatra.com, akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia.

Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
2. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
3. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum
4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas
6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik.(gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *