Batam, – Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI-Polri mendorong kisruh rencana relokasi warga Kecamatan Rempang, Batam, Kepri dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam. Sebab, rencana relokasi tersebut masih mendapat penolakan dari warga setempat.
Pihak TNI-Polri juga menginisiasi pertemuan antar warga terkait rencana relokasi tersebut di Cafe Simpang Rezeki Rempang, Senin (28/8/23). Pertemuan itu menghasilkan empat poin tuntutan warga yang harus disampaikan oleh pemangku kebijakan.
Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pulau Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad menyampaikan, 4 poin tersebut diantaranya pertama menolak relokasi warga Rempang yang terdampak proyek Eco-City, kedua menghentikan intimidasi kepada masyarakat, ketiga meminta mengakui Tanah Ulayat dan keempat meminta Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab perusahaan untuk membantu pendidikan anak-anak setempat.
“Kami tak minta yang aneh-aneh Pak, namanya kampung tua, kami tak ingin di relokasi sebagai pelaku sejarah. Pemerintah sebelum bertindak harusnya selesai dulu dengan masyarakat,” kata Gerisman saat berdiskusi.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya turut mendorong masyarakat untuk membicarakan tuntunan dalam RDP bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam sebagai wadah penyampaian aspirasi dalam kerangka demokrasi.
“Mereka menyetujui, karena menurut saya DPRD itu adalah wadah dari perwakilan suara rakyat. Sampaikanlah segala tuntutan disitu, mungkin nanti tokoh masyarakat diundang sehingga aspirasi warga bisa tersampaikan,” katanya, usai pertemuan.
Nugroho juga menghimbau, agar seluruh warga Kecamatan Rempang dapat menaati hukum yang berlaku, dan menjelaskan bahwa isu adanya blokade jalan di area Jembatan IV Barelang tidak benar. Ia memastikan seluruh masyarakat baik secara pribadi ataupun kelompok, akan mendapat perlindungan hukum apabila ada tindakan pengancaman yang terjadi.
“Apabila terdapat pengancaman, silahkan lapor kepada aparat penegak hukum (APK) karena akan mendapat perlindungan sebagai warga negara,” tegasnya
Dandim 0316 Batam Letkol Galih Bramantyo, mengatakan, kedatangan TNI-POLRI ke Kecamatan Rempang, bermaksud ingin mengetahui secara langsung permasalahan dari masyarakat.
Aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penegakan hukum berharap situasi tetap kondusif.
“Sebenarnya kita semua netral ya, kami membantu masyarakat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, akan kita teruskan juga ke BP Batam atau mungkin melalui DPRD,” ujarnya. (Nug)