Batam, [GT] – Maraknya keluhan masyarakat Kota Batam atas kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen semangkin beragam, bukannya diperbaiki oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dishub Batam. Praktik juru parkir memanfaatkan kelemahan warga kian menjadi-jadi.
Belakangan para juru parkir yang mengemban tugas untuk mengumpulkan pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir ini terkesan semakin berani menggasak uang masyarakat dari sektor itu.
Mirinya, penetapan PAD dari retribusi parkir di Kota Batam tidak pernah mencapat target selama 5 tahun berturut-turut. Ironisnya, Instansi terkait yang membidangi ini berlindung dibalik bencana Covid-19 terget itu tak tercapai.
Kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen dirasa sangat memberatkan, apalagi tidak dibarengi dengan kesiapan petugas yang mumpuni. Lagi-lagi bisa dipastikan masyarakat yang menjadi korban atas kenaikan itu.
Ratih misalnya, karyawan sebuah jasa penjualan produk eletronik di kawasan Batam Center ini memiliki keluhan yang sama dengan sebagaian besar warga Batam atas tarif baru parkir tersebut.
Sekali tiga uang, juru parkir dilokasi Pedisterian Batam Center ini masih saja tidak memberi karcis kepada pengendara, meski tarif parkir diberlakukan yang baru. Bila pengendara perempuan yang ditagih, pasti tidak bisa berbuat banyak.
“Saat diminta karcis, juru parkir dilokasi ini malah cengengesan seakaan menantang kepada pengendara yang agak sedikit keritis,” katanya, Sabtu (20/1/24).
Belum lagi di lokasi lain. Kata Ratih, di kawasan Batu Aji, Nagoya dan Sagulung. Para juru parkir kelewat berani saat meminta biaya tarif parkir bagi pengendara baik roda 2 maupun kendaraan roda 4, apa lagi yang dikemudikan oleh perempuan.
“Tidak hanya tanpa karcis, para juru parkir masih ada yang tidak menggunakan seragam dari instansi terkait. Diduga seperti ada pembiaran dari unit pelayanananya,” Ia menerka.
Keluhan ini, hanya dari segelintir warga Kota Batam yang diminta tanggapannya atas kenaikan tarif parkir tersebut. Awak media ini masih terus berusaha mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada instansi yang dimaksud.(Rid)



























