Tarif Naik 100 Persen, Masih Ada Juru Parkir Tanpa Karcis di Batam

Karcis parkir Dishub Kota Batam.GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan, resmi menerapkan tarif baru biaya parkir untuk kendaraan bermotor, Senin (15/1/2024). Pengakuan masyarakat, masih ada petugas parkir yang mengutip jasa parkir tanpa dilengkapi karcis yang sah dari pemerintah daerah.

Pantauan dilapangan, meski sejumlah petugas parkir telah dilengkapi dengan seragam dan karcis resmi, namun masih ada juru parkir yang diduga nakal memanfaatkan kelemahan masyarakat yang kurang kritis.

Advertisement

Seperti yang dialami Melati pagi tadi di Pertokoan Gajah Mada Sekupang-Tiban. Dirinya mengaku tidak diberi karcis parkir meski diminta membayar sebesar Rp 2000 setelah melakukan transaksi jasa keuangan disebuah perbankan di lokasi tersebut.

“Tadi parkir di depan salah satu Bank di kawasan Tiban, Sekupang tidak diberi karcis oleh juru parkir. Tapi juru parkir sempat menyampaikan tarif parkir telah naik untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya, saat ditemui tak jauh dari lokasi itu.

Hal berbeda disampaikan oleh Janita, seorang pengendara roda dua di Pasar Cipta Puri Tiban, Sekupang yang mengaku diberi karcir oleh juru parkir setelah dimintai biaya jasa parkir kendaraan. Ia juga mengaku, baru mengetahui tarif parkir itu naik dengan penerpan baru dari petugas dilapangan.

“Baru tahu tarif parkir di Batam naik, saya diberi tau oleh juru parkir di Pasar tadi. Maklum emak-emak biasa dari rumah hanya ke pasar dan jemput anak sekolah rutinitasnya. Tak masalah naik tarif parkir yang penting pelayanan dan alur uangnya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, dibeberapa media mainstrem Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik mengatakan pernyataan, mulai hari ini tarif parkir sudah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

“Untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan untuk kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000,” katanya dikutip dari sejumlah media online di Batam.

Ditegaskannya, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.

“Pengendara kami wajibkan minta karcis dan juru parkir pun tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir,” katanya.(Gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *