BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Asal Luar Negeri

Share

Batam, [GT] – Tim Patroli Laut Bea dan Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan barang bekas yang diangkut kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes yang sesuai aturan, Jumat (1/3/24).

“Informasi mengenai kapal tersebut ularya kami dapatkan berdasarkan unit Cukai pada hari Jumat, (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sabtu (2/3/24).

Advertisement

Pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah.eluruh tim bergegas mengejar kapaltersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpresberjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkandermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancamanpidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidanadenda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluhrupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakanyang menjadiperhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *