Batam, [GT] – Ternyata peran tersangka RO, Pegawai BP Batam yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan yakni mengontrol dan mengawasi calon PMI ilegal masuk ke kapal ferry penyebrangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, tersangka RO ini yang mana ada wewenang di salah satu pelabuhan penyebrangan Internasional di Batam
“Jadi hasil pemeriksaan sementara, tersangka RO mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu per orang bila dapat melewatkan calon PMI ilegal pemeriksaan saat memasuki kapal dan tiba di Singapura,” katanya, Selasa (19/11/24).
Baca : Polda Kepri Bongkar Praktik TPPO di Batam, 1 ASN BP Diduga Terlibat Peyelundupan PMI Ilegal
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali membongkar praktik tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepri, Sabtu (16/11/24). Dua tersangka diringkus petugas, lantaran terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan 2 orang tersangka warga sipil dan 1 tersangka lainya adalan ASN. Dari pengungkapan kasus ini setidaknya penyidik menyelamatkan 2 orang korban dan meringkus 2 orang tersangka yang diduga terlibat pratik tersebut.
“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) warga Tiba dan RS (50) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BP Batam dan merupakan warga Batuaji,” ucapnya, Minggu (17/11/2024).
Baca : Polda Kepri Kembali Amankan Tersangka TPPO di Batam
Pengungkapan kasus ini, kata Donny, terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024 anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam, Kepri.(Gin)



























