Bejat! Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun 

Share

Batam, [GT]  — Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam mengamankan seorang pria berinisial MK (45) di Kelurahan Tembesi, Sagulung, Batam, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Mawar (14).

Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada guru di sekolah.

Advertisement

Pihak sekolah yang menerima pengakuan korban segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku pada Jumat (17/10/25).

Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku telah berlangsung bertahun-tahun di rumah mereka sendiri. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Kini tersangka MK akan  mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *