Ditpolairud Gagalkan Pengirimaan 4 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Diamankan

Share

Batam, [GT] – Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman 4 orang calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/8/24).

Baca Juga : Polisi Ringkus 24 Tersangka PMI Ilegal di Batam, 124 Korban Diselamatkan Petugas

Advertisement

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 2 orang berinisial AS dan inisial M yang memiliki peran sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga : Amankan 1 Tersangka Penampung, Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 8 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

“Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan disekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium. Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia” jelasnya, Rabu (21/8/24).

Saat penindakan, tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut, selanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Karimun

“Tim melakukan pemeriksaan dilokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir berhasil diamankan. Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan ancama 10 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *