Dua Penyebar Hoax Terkait UAS Dibekuk Polda Kepri

Share

Batam, – Setelah menyebarkan berita tidak benar dan ujaran kebencian Iswandi dan Bambang Mardianto akhirnya dibekuk oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri ditempat persembunyiaannya di Batam, Kepri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua pelaku penyebar hoak dan ujaran kebencian di media sosial terkait konflik Pulau Rempang, dan aksi demonstrasi di Kantor BP Batam yang berakhir ricuh, 11 September 2023 lalu.

Advertisement

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam postingan itu kedua tersangka menyebut Ustad Abdul Somad diamankan polisi terkait dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi. Keduanya warga Batam, Kepri yang bekerja sebagai karyawan swasta, mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di medsos.

“Dua tersangka ini diamankan petugas di kediamannya masing-masing, satu di Baloi Blok II, Lubuk Baja dan satunya di Perum Jupiter Residen, Sekupang. Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui platform facebook dan tiktok, dengan narasi UAS ditangkap polisi setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam,” katanya, Rabu (27/9/23).

Awalnya, kata Nasriadi,  petugas melakukan patroli cyber dan mendapati postingan berita bohong atau hoak yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian serangkai proses penyelidikan dilakukan dan mengamankan pemilik handphone dan akun tersebut dilakukan pendalaman dan gelar perkara.

“Usai menggelar perkara, pimpinan dan peserta sepakat bahwa terhadap perkara tersebut untuk dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap penyebar berita bohong dan ujaran kebencian. Kesua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Cyber,” terangnya.

Atas perbuatanya, Nasriadi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Kami Institusi Kepolisian yang menangani penegakan hukum pidana berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, apabila mendapatkan informasi handaknya dikroscek kebenarannya sebelum disebar luaskan kembali menggunakan akun medsos pribadi,” tandasnya.(*/gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *