Gagal Pesan MiChat di MTC, S Dikeroyok Empat Pria Dalam Kamar Homestay

Dua tersangka pengroyokan.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Insiden seorang pria berinisial S (30) menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban memesan jasa wanita penghibur melalui aplikasi MiChat. Ia diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. Saat mencari nomor kamar di lantai dua, tiba-tiba empat pria tak dikenal mendekatinya.

Advertisement

Tanpa sempat melarikan diri, korban dicekik dan dipaksa masuk ke kamar 2080. Di dalam kamar itu, ia dikeroyok dengan kejam hingga berteriak minta tolong. Teriakannya sempat terdengar oleh petugas keamanan homestay, namun sebelum sempat ditolong, para pelaku menyeret korban ke lantai bawah dan membawanya kabur dengan sepeda motor.

Baca : Tiga Perampok Mini Market Diringkus Polresta Barelang, Satu Masih Buron

Korban kemudian dibawa ke Kuburan Cina TPU Nongsa, tempat yang sepi dan gelap di pinggiran kota. Di sana, pengeroyokan kembali terjadi. Pukulan demi pukulan membuat korban kehilangan kesadaran. Setelah para pelaku pergi meninggalkannya, korban berusaha bangkit dan bersembunyi di hutan sekitar lokasi, sebelum akhirnya berhasil meminta pertolongan warga dan melapor ke Polsek Nongsa.

Mendapat laporan dini hari pada Minggu, 26 Oktober 2025, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto segera bertindak. Setelah menelusuri jejak para pelaku, tim mendapat informasi bahwa dua di antaranya berada di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian.

Baca : Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Tersangka Perampokan di Rempang

Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap dua remaja berinisial R (22) dan D (17) tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, motif pengeroyokan tersebut diduga karena dendam pribadi. Salah satu teman wanita pelaku, A (18), mengaku pernah memberikan jasa kepada korban, namun tidak dibayar. Rasa tersinggung dan marah kemudian berujung pada aksi kekerasan yang terencana.

Pihak Kepolisian Sektor setempat telah melaksanakan penindakan, untuk menjamin rasa aman ditengah masyarakat. Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca : Misteri Kebakaran Maut MT Federal II PT ASL, Polda Kepri Turunkan Tim Labfor Bareskrim

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah mengamankan dua pelaku, dan kami sudah menahan mereka. Kami juga masih mengejar dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *