Ini Tampang Koruptor Pembangunan LPP TVRI Kepri Yang Rugikan Negara Rp 9,8 M

Share

Tanjungpinang, [GT] – Sebanyak tiga orang tersangka korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Ketiganya yakni, DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, selaku pelaksana proyek dan AT, pihak swasta.

Advertisement

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.

Sehingga, ditegaskannya, berdasarkan dari audit BPK Kepri negara dirugikan oleh ketiga tersangka sebesar Rp9,8 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

“Pengerjaan proyek dipastikan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan, lantaran berpotensi runtuh. Proyek ini juga dikategorikan sebagai total loss dan gagal difungsikan sebagaimana mestinya, karena dikhawatirkan akan runtuh di kemudian hari,” katanya, Selasa (26/2/2025).

Setelah proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu maksimal dua minggu ke depan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 20 tahun penjara.(Bnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *