Batam, – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang awalnya ditangani oleh Polsek Dabo Singkep, Lingga, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus yang menjerat A (14 tahun), yang kini tengah bergulir dipersidangan dinilai pelik oleh kuasa hukum terdakwa.
A (14) remaja asal Lingga, Kepulauan Riau resmi menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/7/2023) atas kasus dugaan pencabulan anak terhadap korban berinisial C (14). Namun pihak kuasa hukum terduga pelaku menyebut hal ini merupakan kasus yang pelik.
Pernyataan ini diawali dengan laporan anak hilang, yang dilakukan pada Maret 2023 lalu oleh orangtua korban. Dua hari sejak dilaporkan, korban diketahui kembali ke rumah dengan diantar oleh seorang temannya.
“Darisini kasus berawal, orangtua korban kemudian mendapati video tak senonoh yang dilakukan oleh korban dan terduga pelaku,” ungkap kuasa hukum pelaku, Doby Agustinus Situmorang saat ditemui di Batam, Selasa (20/7/2023).
Peliknya kasus ini kemudian mencuat saat proses pemeriksaan terhadap korban, yang dianggap berbeda antara Polsek Dabo Singkep dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Serta tidak dipertimbangkan keterangan saksi ahli, yakni dari pihak psikolog yang menangani dan mendampingi korban, maupun terduga pelaku.
Dimana dari sudut pandang psikolog tersebut, disebutkan bahwa pihak korban yang berperan aktif serta diduga memanipulasi terduga pelaku.
“Kepada klien saya, korban menyebut bahwa dia diizinkan menginap setelah mendapat izin dari orangtuanya. Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun,” lanjutnya.
Namun dalam pemeriksaan, diketahui bahwa korban memiliki alat komunikasi lain, yang seakan-akan berperan sebagai ayah korban.
Darisana kemudian terduga pelaku mengizinkan korban untuk menginap. Peran aktif lainnya juga disebutkan bahwa pembuatan video tersebut, merupakan ide dari korban.
“Isi chat yang dimaksud, sudah dikonfirmasi ke ayah korban. Serta ayah korban mengatakan tidak mengenal nomor kontak tersebut,” paparnya.
Hal ini kemudian sempat membuat kedua belah pihak untuk berdamai, serta pihak terduga pelaku yang mengaku siap untuk bertanggungjawab.
Namun dalam prosesnya, perdamaian kedua belah pihak kembali mengalami kendala. Pihak korban kemudian menyebut mengikuti arahan dari oknum Polsek Dabo Singkep, mengenai uang perdamaian sebesar Rp150 juta.
Dikarenakan terduga pelaku tidak dapat menyanggupi hal ini, berkas perkara terduga pelaku kemudian dilanjutkan hingga tahap persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Untuk hal ini kami memiliki bukti berupa screenshot chat. Ayah korban mengaku ikuti instruksi oknum Kepolisian. Ini kepelikan satu lagi,” jelasnya.
Terpisah Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus menampik adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Polsek Dabo Singkep, sebagai upaya perdamaian korban dan terduga pelaku.
Pihaknya juga menyebut bahwa saat ini kasus tersebut, sepenuhnya telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
AKBP Fadli juga menuturkan, upaya perdamaian gagal dilakukan sesuai dengan keputusan dari orangtua korban.
“Tidak benar ada permintaan uang. Orangtua korban tidak setuju dengan wacana perdamaian,” tegasnya.(nut)